Lurah mempunyai tugas membantu Camat :
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lurah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di tingkat kelurahan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kelurahan; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.